Skip to content

Perjanjian Sewa

Syarat dan Ketentuan

⚠️ Informasi Penting

  • Pembatalan kurang dari 24 jam = biaya 1 hari
  • Deposit: 1.000.000 IDR (mobil) / 500.000 IDR (motor)
  • Hanya dapat digunakan di Bali
  1. 1 Durasi sewa kendaraan adalah 24 jam.
  2. 2 Pembatalan sewa kurang dari 1 x 24 jam akan dikenakan biaya sewa 1 hari sesuai jenis kendaraan.
  3. 3 Penyewa bersedia dan tidak keberatan jika PT. SULTAN BAYU SEGARA melakukan survei, verifikasi data dan dokumen ke instansi terkait, bank, tetangga, atau tempat kerja.
  4. 4 Calon penyewa kendaraan bersedia menunjukkan KTP asli dan dokumen asli lainnya kepada PT. SULTAN BAYU SEGARA sebagai verifikasi keaslian data penyewa serta memberikan deposit mobil sebesar Rp1.000.000 atau motor Rp500.000. Pengembalian deposit hanya dilakukan melalui transfer bank dalam waktu 5 hari kerja (setelah menunggu tagihan e-tilang, jika ada). Bukti transfer akan dikirim melalui email atau WhatsApp setelah kendaraan diterima kembali oleh PT. SULTAN BAYU SEGARA.
  5. 5 Mobil dilengkapi dengan asuransi AllRisk. Jika terjadi kecelakaan, penyewa wajib membayar biaya klaim asuransi sebesar Rp500.000 per panel dan tetap membayar biaya sewa kendaraan 100% dari harga sewa selama mobil dalam perbaikan.
  6. 6 Pelunasan pembayaran sewa kendaraan harus dilakukan paling lambat saat kendaraan diterima oleh penyewa.
  7. 7 Kelebihan jam atau overtime saat pengembalian akan dikenakan biaya 20% per jam dari harga sewa kendaraan, dengan maksimal overtime 3 jam. Kelebihan waktu lebih dari 3 jam akan dihitung sebagai overday (1 hari penuh).
  8. 8 Tidak ada biaya penjemputan/pengantaran di kantor PT. SULTAN BAYU SEGARA. Pengantaran mobil ke bandara dikenakan biaya Rp50.000, dan biaya pengantaran/penjemputan ke lokasi lain/luar kota akan dikenakan biaya penyesuaian berdasarkan jarak dari kantor.
  9. 9 Penyewa DILARANG memindahtangankan, meminjamkan, menyewakan, menggadaikan, atau menjual kendaraan kepada pihak manapun, serta dilarang menggunakan kendaraan sewaan untuk melakukan tindakan melawan hukum, seperti membawa narkotika dan psikotropika, melakukan pencurian dan perampokan, serta aktivitas melawan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  10. 10 Penyewa setuju dan tidak keberatan jika seluruh pembayaran kepada pihak Rental, termasuk deposit, TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN apabila penyewa terbukti melanggar poin no. 9 atau salah satu poin dalam perjanjian.
  11. 11 Pihak Rental berhak mengambil tindakan pengamanan, bahkan mengambil kendaraan secara sepihak, dengan paksa jika dianggap perlu demi keamanan untuk mendapatkan kembali unit kendaraan. Penyewa membebaskan pihak Rental dari segala tuntutan hukum terkait tindakan tersebut, termasuk upaya hukum dengan melaporkan ke polisi/Polisi Militer/Propam/Pengadilan Umum/Militer, baik pidana maupun perdata, terhadap penyewa atau pihak lain yang diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum.
  12. 12 Penggantian kerusakan pada fasilitas tambahan akan dibebankan kepada penyewa selama kendaraan berada dalam penguasaan penyewa, sesuai harga fasilitas kendaraan yang rusak.
  13. 13 Selalu periksa kembali barang bawaan Anda. Pihak rental tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang yang tertinggal di dalam kendaraan.
  14. 14 Kendaraan hanya boleh digunakan di wilayah Provinsi Bali. PT. SULTAN BAYU SEGARA melarang penyewa membawa kendaraan keluar Pulau Bali kecuali ada izin atau kesepakatan sebelumnya.
  15. 15 Penyewa kendaraan wajib mengembalikan atau mengganti biaya pembelian bahan bakar sebesar Rp50.000 per box/satu bar untuk kendaraan hingga 2.000cc dan Rp150.000 per box/satu bar untuk kendaraan di atas 2.000cc.
  16. 16 Kendaraan yang diserahkan kepada pelanggan atau penyewa dalam kondisi bersih harus dikembalikan dalam kondisi bersih juga. Jika kendaraan dikembalikan dalam keadaan kotor, penyewa akan dikenakan biaya pembersihan sebesar Rp50.000.
  17. 17 Penyewa wajib berfoto dengan kendaraan (tanpa kacamata & masker) saat serah terima kendaraan. Seluruh foto dan dokumentasi menjadi hak penuh pihak rental dan penyewa tidak keberatan jika dipublikasikan apabila diperlukan oleh pihak rental di kemudian hari, serta penyewa membebaskan pihak rental dari segala tuntutan hukum.
  18. 18 Jika terjadi kecelakaan, kendaraan mogok, atau mengalami masalah lain, penyewa DILARANG mengambil tindakan mengganti/mengubah suku cadang atau perlengkapan kendaraan tanpa izin dari PT. SULTAN BAYU SEGARA.
  19. 19 Jika pihak Rental menerima tagihan e-tilang sesuai tanggal dan durasi penyewa saat menyewa kendaraan, penyewa wajib menyelesaikan dan melunasi seluruh tagihan e-tilang tersebut kepada pihak rental.